MAKASSAR – Kesiapan aparat penegak hukum di daerah dalam menghadapi era baru hukum pidana nasional menjadi sorotan utama parlemen. Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) spesifik ke Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk membedah efektivitas Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu), terutama pasca-pengesahan regulasi terbaru.
Rombongan legislator yang bermarkas di Senayan ini diterima langsung di Aula Mappaoddang, Polda Sulsel, pada Jumat (6/2/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., yang memimpin delegasi tersebut, menegaskan bahwa kunjungan ini bukan sekadar seremonial. Pihaknya turun gunung untuk memastikan "napas" dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan regulasi anyar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP benar-benar terimplementasi di lapangan, bukan hanya rapi di atas kertas.
Soroti Sinergitas APH di Lapangan
Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung dinamis tersebut, isu krusial yang dibahas adalah bagaimana Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menghilangkan ego sektoral demi penegakan hukum yang substantif.
"Fungsi pengawasan ini kami lakukan untuk menyerap data riil. Kami ingin melihat sejauh mana efektivitas penegakan hukum terpadu berjalan di Sulsel, khususnya dalam penanganan perkara yang membutuhkan koordinasi lintas sektoral yang rumit," ujar Dede Indra Permana.
Parlemen menekankan bahwa dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, paradigma penegakan hukum harus bergeser dari sekadar menghukum menjadi pemulihan keadilan (restorative justice) yang akuntabel.
Respons Pucuk Pimpinan Penegak Hukum Sulsel
Hadir dalam forum strategis tersebut, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., serta jajaran Kapolres se-Sulawesi Selatan.
Turut hadir memberikan paparan dari perspektif penuntutan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., dan Kepala BNNP Sulsel Kombes Pol. Drs. Agung Prabowo.
Menanggapi catatan dari Komisi III, Irjen Djuhandhani menegaskan komitmen institusinya. Jenderal bintang dua ini memastikan Polda Sulsel tidak alergi terhadap evaluasi demi perbaikan sistem.
"Kami berkomitmen penuh mendukung penguatan penegakan hukum terpadu. Sinergi lintas lembaga bukan lagi pilihan, tapi keharusan. Profesionalisme personel terus kami genjot agar implementasi regulasi baru ini berorientasi pada kepentingan masyarakat yang berkeadilan dan transparan," tegas Kapolda Sulsel.
Kunjungan ini menjadi barometer penting bagi pusat untuk mengukur kesiapan daerah dalam menjalankan transformasi hukum pidana terbesar dalam sejarah Indonesia modern yang kini tengah bergulir.








Komentar