Kemenkuham Sulsel Tinjau Pelayanan Publik di Rutan Pinrang



DHEAN.NEWS PINRANG, - Berdasar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan lakukan pendampingan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah Jajarannya.


Salah satu tim yang telah dibentuk dari hasil rapat yang diselenggarakan pada hari Sabtu pekan lalu, John Batara bersama tim lakukan pendampingan terhadap pelayanan publik berbasis HAM di Rutan Kelas IIB Pinrang. Senin, (29/04/2019).

Pendampingan tersebut merupakan langkah yang dilakukan dalam melakukan percepatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.


Jhon Batara, selaku Ketua Tim dalam kunjungannya mengungkapkan bahwa Semua kriteria pelayanan publik berbasis HAM tersebut dilakukan pengecekan dan evaluasi terhadap fasilitas baik fisik maupun administrasi.

“Beberapa fasilitas di Rutan Pinrang masih perlu dibenahi dan ditata dengan baik. Sebagian besar sudah bagus, namun dari hasil evaluasi yang kami lakukan ada hal-hal kecil yang perlu diperbaiki misalnya terhadap jalur atau lantai pemandu terhadap kelompok.” Ungkap John

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel