Ringkus Pelaku Narkoba Dengan Barang Bukti Tiga Ball Shabu, Polres Pinrang Kejar Bandar Besarnya



DHEAN.NEWS PINRANG, - Setelah berhasil meringkus dua pelaku narkoba dengan barang bukti 3 ball berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu di Kampung Karangang Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, Sabtu (16/02/2019), Tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang yang dipimpin Kasat ResNarkoba Polres Pinrang AKP Andi Sofyan, masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap dan meringkus bandar besar pemilik barang haram tersebut.


Kedua pelaku narkoba yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AG Bin LGR (46), warga kampung Urung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang dan AML (34), warga Kampung Kadidi Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap.


Kapolres Pinrang, melalui Kasat ResNarkoba, AKP Andi Sofyan kepada awak media mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, keterlibatan kedua masih merupakan kaki tangan dari sang bandar atau pemilik barang yang masih dalam penyelidikan.


“Kedua pelaku ini merupakan kaki tangan dari sang bandar atau pemilik barang, karena Keduanya mengaku hanya orang suruhan atau kurir". Ungkap Andi Sofyan, Minggu (17/02/2019).


Pengungkapan tersebut berhasil di lakukan oleh Unit Resnarkoba Polres Pinrang dengan metode Under Cover Buy atau Pembelian Terselubung, sehingga kedua pelaku terpancing untuk melakukan transaksi dengan petugas Kepolisian yang telah melakukan penyamaran sebagai pembeli.




Saat ini kedua pelaku diamankan di Kantor Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. (SMpin)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel